Aktivitas Dini Hari di SPBU Tateli Disorot, Aktivis Desak Polda Sulut Selidiki Dugaan Penyaluran Solar Bersubsidi

Terkini 25 Jul 2026 15:34 3 min read 426 views By Editor Redaksi

Share berita ini

Aktivitas Dini Hari di SPBU Tateli Disorot, Aktivis Desak Polda Sulut Selidiki Dugaan Penyaluran Solar Bersubsidi
Minahasa, 25 Juli 2026, sumbanews.site, Aktivitas di SPBU Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, menjadi sorotan publik setelah terpantau ad...

Minahasa, 25 Juli 2026, sumbanews.site, Aktivitas di SPBU Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, menjadi sorotan publik setelah terpantau adanya kegiatan pengisian bahan bakar minyak (BBM) pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 04.30 WITA.

 

 

 

Berdasarkan hasil pemantauan awak media, terlihat sejumlah galon diduga diisi BBM dari sebuah tangki penyimpanan. Awak media juga melihat sebuah kendaraan jenis Panther yang disebut oleh warga merupakan kendaraan milik seorang pengawas SPBU, yang tampak memuat sejumlah galon.

 

 

Namun demikian, media belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pengelola SPBU mengenai aktivitas tersebut sehingga kebenarannya masih memerlukan klarifikasi.

 

 

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi turut mempertanyakan aktivitas yang berlangsung pada waktu dini hari tersebut. Lokasi SPBU diketahui berada di ruas Jalan Manado–Amurang, Kelurahan Tateli, berhadapan dengan Markas Kompi C TNI.

 

 

Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), Michael Mantiri, menilai dugaan aktivitas tersebut perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, apabila benar terjadi penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, maka hal itu berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Michael mengatakan pihaknya juga menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas tersebut. Namun ia menegaskan bahwa informasi itu masih berupa keterangan dari sumber masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

 

 

Karena itu, ia meminta agar aparat melakukan penyelidikan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

 

"Kami meminta Kapolda Sulawesi Utara, Ditreskrimsus, dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara melakukan penyelidikan secara objektif. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Michael.

 

 

 

Menurut Michael, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

 

 

 

Selain itu, distribusi Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, beserta ketentuan pelaksana yang diterbitkan oleh BPH Migas.

 

 

 Apabila terdapat penyaluran yang tidak sesuai dengan peruntukan atau mekanisme yang ditetapkan, maka dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Michael juga mengingatkan bahwa penggunaan QR Code MyPertamina hanya diperuntukkan bagi kendaraan atau pengguna yang telah terdaftar dan tidak boleh disalahgunakan atau dipindahtangankan.

 

 

 Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan identitas, barcode, atau keterlibatan oknum petugas SPBU dalam melayani transaksi yang bertentangan dengan ketentuan, maka penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian yang sah.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Tateli belum memberikan keterangan resmi atas temuan dan dugaan yang berkembang. Media ini telah berupaya memperoleh konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan keterangan narasumber, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Redaksi

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles