DIDUGA ADA AKTIVITAS PEMBELIAN BBM SOLAR SUBSIDI MENGGUNAKAN PULUHAN GALON DI SPBU TATELI, MASYARAKAT MINTA PENGAWASAN DIPERKETAT

Terkini 25 Jul 2026 20:02 3 min read 404 views By Editor Redaksi

Share berita ini

DIDUGA ADA AKTIVITAS PEMBELIAN BBM SOLAR SUBSIDI MENGGUNAKAN PULUHAN GALON DI SPBU TATELI, MASYARAKAT MINTA PENGAWASAN DIPERKETAT
Minahasa, sumbanews.site,  Aktivitas pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Nomor 74.953.21 Tateli, Kabupaten Minahasa...

Minahasa, sumbanews.site,  Aktivitas pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Nomor 74.953.21 Tateli, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan adanya pembelian BBM jenis solar subsidi menggunakan puluhan galon.

 

 

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026, di area SPBU Tateli. Sejumlah galon terlihat berada di sekitar dispenser pengisian BBM sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pembelian dan penyaluran solar subsidi.

 

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas serupa diduga bukan kali pertama terjadi.

 

 

 Narasumber menyebutkan dugaan pembelian solar subsidi menggunakan wadah galon berlangsung pada waktu-waktu tertentu, termasuk malam hari, kemudian diduga diangkut menggunakan kendaraan menuju sejumlah lokasi penampungan.

 

 

Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan tersebut.

 

 

Masyarakat berharap instansi berwenang, termasuk PT Pertamina Patra Niaga, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Kepolisian Republik Indonesia dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

 

 

Pemeriksaan tersebut diharapkan meliputi rekaman CCTV, data transaksi digital, identitas kendaraan, dokumen pembelian, serta legalitas pengangkutan BBM bersubsidi.

 

 

Selain dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, aktivitas pengisian menggunakan banyak wadah juga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban di area SPBU karena dapat memicu antrean panjang dan menghambat pelayanan kepada masyarakat lainnya.

 

 

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa hak, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

 

 Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

 

Selain itu, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja memberikan kesempatan, membantu, atau turut serta dalam terjadinya tindak pidana, maka dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan melalui proses penyidikan dan putusan pengadilan.

 

 

Sementara itu, apabila terdapat penggunaan kendaraan yang dimodifikasi atau dokumen yang tidak sesuai ketentuan dalam pengangkutan BBM, penanganannya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan hasil penyelidikan aparat.

 

 

Masyarakat berharap pengawasan terhadap distribusi solar subsidi dilakukan secara konsisten agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran kepada kelompok yang berhak, seperti nelayan, pelaku usaha mikro, petani, dan sektor lain yang telah ditetapkan pemerintah sebagai penerima subsidi.

 

 

Hingga saat ini, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai adanya kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles