Dugaan Abuse of Power Anggota Polri Dilaporkan ke Propam, Kuasa Hukum Desak Oknum Dipindah dan Dipecat

Terkini 10 Aug 2026 11:56 2 min read 142 views By Editor Delis

Share berita ini

Dugaan Abuse of Power Anggota Polri Dilaporkan ke Propam, Kuasa Hukum Desak Oknum Dipindah dan Dipecat
Surabaya, 10 Agustus 2026, Sumbanews.site, Dugaan tindakan sewenang-wenang atau _abuse of power_ yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian D...

Surabaya, 10 Agustus 2026, Sumbanews.site, Dugaan tindakan sewenang-wenang atau _abuse of power_ yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi ditangani Propam Polda Jatim.

 

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, *Bung Taufik*, saat mendatangi Propam Polda Jatim untuk melakukan konfirmasi terkait laporan yang telah disampaikan sejak *30 Juli 2026*.

 

 

Bung Taufik bertindak sebagai kuasa hukum dari *Tahyudin Santoso* yang mengaku menjadi korban dugaan tindakan sewenang-wenang tersebut.

 

 

"Hari ini kami datang untuk memastikan perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan sejak 30 Juli 2026. Kami mendapatkan informasi bahwa laporan tersebut sudah ditangani oleh Paminal dan Propam Polda Jawa Timur dan akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi," ujar Bung Taufik, Minggu (10/8/2026).

 

 

Ia menegaskan, proses klarifikasi menjadi langkah penting untuk mengungkap secara terang dugaan tindakan yang dialami kliennya. Pihaknya berkomitmen mengawal proses pemeriksaan agar berjalan profesional, transparan, dan objektif.

 

 

Menurut informasi dari Propam, klarifikasi dan tindak lanjut laporan tersebut dijadwalkan pada *18 Agustus 2026*.

 

 

Bung Taufik juga mendesak agar Propam tidak hanya berhenti pada tahap klarifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas.

 

 

"Kami meminta Propam Polda Jawa Timur tidak hanya berhenti pada klarifikasi. Kalau memang terbukti ada tindakan sewenang-wenang, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran kode etik, kami meminta agar yang bersangkutan diberikan sanksi tegas. Bahkan, kami meminta untuk segera dipindahkan dan bila terbukti melakukan pelanggaran berat, kami meminta agar diproses sampai dengan pemberhentian," tegasnya.

 

 

Ia menambahkan, pengaduan ini bukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan bentuk kontrol masyarakat agar Polri semakin profesional dan dipercaya publik.

 

 

"Polisi adalah aparat penegak hukum. Jangan sampai kewenangan yang diberikan oleh negara justru digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat. Kami percaya Propam memiliki komitmen untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencederai nama baik Polri," ungkap Bung Taufik.

 

 

Ia memastikan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga ada kejelasan dan kepastian hukum bagi Tahyudin Santoso.

 

 

"Negara melalui institusi Polri harus memberikan ruang keadilan dan memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai hukum dan kode etik," pungkasnya.

 

Nur hasan

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles