Duplik Dibacakan, Kuasa Hukum Sebut Dana Hibah Pemprov Jatim Dipakai untuk Pesantren

Terkini 24 Jul 2026 13:54 2 min read 65 views By Editor Delis

Share berita ini

Duplik Dibacakan, Kuasa Hukum Sebut Dana Hibah Pemprov Jatim Dipakai untuk Pesantren
Sidoarjo, sumbanews.site,  Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jl....

Sidoarjo, sumbanews.site,  Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jl. Juanda Agung, Sedati, Sidoarjo, Kamis 23/7/2026.

 

 

 Agenda pembacaan Duplik oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. Perkara ini teregister nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.

 

 

*Dana Hibah 400 Juta Dialihkan untuk Aset Pesantren*  

Dalam dupliknya, PH terdakwa menjelaskan terkait penggunaan dana hibah sebesar Rp400 juta. Semula dana tersebut diajukan untuk proposal pembangunan asrama santri yang hingga akhir 2019 belum terbangun.

 

 

"Dana hibah cair pada 20 November 2019. Agar dana bermanfaat, maka dibelikan 2 bidang tanah di lingkungan PP Al-Ibrohimi. Yaitu tanah milik Masruroh 6x12 m2 seharga Rp200 juta, dan DP tanah milik Sadad seluas 144 m2 seharga Rp150 juta. Sisanya Rp50 juta digunakan untuk pembangunan gedung serba guna," ujar Tim PH.

 

 

PH menegaskan tidak ada penggunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi. Seluruhnya masuk untuk kepentingan PP Al-Ibrohimi dan para santri.

 

 

*Tuntut Majelis Bebaskan Terdakwa*  

Melalui Duplik, Tim PH yang tergabung dalam DPC Perwadi meminta Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand memberikan amar putusan bebas kepada kliennya.

 

 

Adapun petitum yang diajukan PH: 

1. *Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan* bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU.

2. *Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.*

3. *Membebaskan terdakwa dari kewajiban membayar denda atau uang pengganti.*

 

 

Tim PH terdakwa terdiri dari: Markacung, S.H., M.H., Achmad Toha, S.H., M.H., Mashudi, S.H., M.H., Asmari, S.H., Nur Yatim, S.H., M.H., dan Zainul Ma’arif, S.H., S.E.

 

 

*Komitmen Kawal Sampai Putusan*  

Usai sidang, Mashudi, S.H., M.H. mewakili Tim PH menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga putusan dibacakan minggu depan.

 

 

"Kami selalu memberikan motivasi kepada 3 terdakwa. Kami akan memperjuangkan keadilan seadil-adilnya sesuai dakwaan JPU. Dan kami akan kawal sampai majelis membacakan putusan sesuai amar yang kami ajukan," tegas Mashudi.

 

 

Untuk diketahui, JPU Kejari Gresik sebelumnya telah menyampaikan Replik yang tetap pada tuntutannya. Sidang selanjutnya diagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya.

 

(Nur hasan)

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles