Jawaban Kades Hilifakhe Dinilai Belum Menjawab Substansi, Warga Desak Audit Dana Desa 2022–2026

Terkini 31 Jul 2026 08:56 4 min read 61 views By Editor Delis

Share berita ini

Jawaban Kades Hilifakhe Dinilai Belum Menjawab Substansi, Warga Desak Audit Dana Desa 2022–2026
Nias Selatan, 31 Juli 2026, sumbanews.site, Polemik mengenai transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Hilifakhe, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias S...

Nias Selatan, 31 Juli 2026, sumbanews.site, Polemik mengenai transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Hilifakhe, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi perhatian publik.

 

 

 Sejumlah warga mendesak pemerintah daerah dan aparat pengawas segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2026 guna memastikan penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Desakan tersebut muncul karena masyarakat menilai belum adanya penjelasan yang terbuka, rinci, dan berbasis data mengenai realisasi Dana Desa, termasuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, pelaksanaan pembangunan fisik, kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta program-program lain yang dibiayai melalui Dana Desa.

 

 

Sebelumnya, salah seorang warga berinisial SL menyampaikan kepada wartawan bahwa masyarakat hingga kini masih mempertanyakan kejelasan penggunaan Dana Desa Hilifakhe selama beberapa tahun terakhir.

 

 

"Kurangnya kejelasan Dana Desa Hilifakhe mulai tahun 2022 sampai 2026 ini semuanya belum ada kejelasan kepada kami masyarakat. Hal ini kami lihat dari pembagian dana BLT Dana Desa dan lainnya. Untuk itu, kami masyarakat meminta kepada instansi terkait untuk mengaudit dan menelusuri Dana Desa kami," ujar SL.

 

 

Menurutnya, masyarakat membutuhkan penjelasan yang pasti serta dapat dipertanggungjawabkan mengenai seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Desa.

 

 

"Kami meminta kejelasan yang pasti, baik itu pembangunan fisik maupun nonfisik. Kami ingin mengetahui secara terbuka bagaimana penggunaan Dana Desa tersebut," tambahnya.

 

 

Menindaklanjuti keluhan tersebut, wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Hilifakhe melalui pesan WhatsApp dengan meminta penjelasan mengenai penggunaan Dana Desa, realisasi program, serta penyaluran BLT Desa. Namun, Kepala Desa hanya memberikan jawaban singkat:

 

 

"Kan menurut yaia mereka pak pada wartawan."

Jawaban tersebut dinilai warga belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan, khususnya mengenai data penerima BLT, besaran anggaran yang diterima desa setiap tahun, realisasi belanja, pelaksanaan kegiatan, hingga hasil pembangunan yang dibiayai Dana Desa selama periode 2022–2026.

 

 

Minimnya penjelasan yang disertai data dan dokumen pendukung kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

 

 

Warga berharap pemerintah desa tidak hanya memberikan pernyataan singkat, tetapi juga membuka dokumen perencanaan, APBDes, laporan realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta informasi lain yang memang menjadi hak masyarakat untuk diketahui sesuai prinsip transparansi pemerintahan desa.

 

 

Atas dasar itu, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui instansi terkait, termasuk BPMD dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, independen, dan transparan terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Hilifakhe.

 

 

"Kami meminta instansi terkait untuk menelusuri dan mengaudit seluruh penggunaan Dana Desa. Kami tidak ingin hanya mendapatkan jawaban, tetapi membutuhkan penjelasan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas salah seorang warga.

 

 

Selain kepada pemerintah desa, wartawan juga telah meminta tanggapan kepada BPMD Kabupaten Nias Selatan melalui pesan WhatsApp terkait permintaan audit dari masyarakat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jawaban maupun keterangan resmi dari instansi tersebut.

 

 

Belum adanya tanggapan dari pemerintah daerah semakin menambah harapan masyarakat agar persoalan ini segera mendapat perhatian. Meski demikian, dugaan adanya penyimpangan maupun persengkongkolan antara pihak tertentu dengan pemerintah desa belum dapat dibuktikan dan tidak dapat disimpulkan tanpa adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga pengawasan yang berwenang.

 

 

Secara normatif, pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa.

 

 

 Ketentuan pemerintahan desa telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

Selain itu, penggunaan Dana Desa harus mengikuti perencanaan yang telah ditetapkan dalam APBDes, dilaksanakan sesuai prioritas penggunaan Dana Desa, dipublikasikan kepada masyarakat, serta diawasi oleh pemerintah dan masyarakat.

 

 

Apabila dari hasil audit atau pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau penyimpangan pengelolaan keuangan desa, maka oknum yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif, pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah apabila terbukti, pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.

 

 

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan pengelolaan Dana Desa telah sesuai ketentuan dan tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap hasil audit tersebut juga diumumkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Hilifakhe dan BPMD Kabupaten Nias Selatan.

 

 

 Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Hilifakhe, BPMD Kabupaten Nias Selatan, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Deniaman Zega

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles