Ombudsman RI Periksa Dugaan Maladministrasi Wasidik Polda Jatim, Penanganan Pengaduan Dugaan Ketidakprofesionalan Oknum Penyidik Polres Pasuruan Kota Disorot

Terkini 31 Jul 2026 15:49 3 min read 75 views By Editor Delis

Share berita ini

Ombudsman RI Periksa Dugaan Maladministrasi Wasidik Polda Jatim, Penanganan Pengaduan Dugaan Ketidakprofesionalan Oknum Penyidik Polres Pasuruan Kota Disorot
Pasuruan, 31 Juli 2026, Sumbanews.site,  Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur mulai melakukan pemeriksaan substantif atas dugaan ma...

Pasuruan, 31 Juli 2026, Sumbanews.site,  Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur mulai melakukan pemeriksaan substantif atas dugaan maladministrasi dalam penanganan pengaduan masyarakat yang berada di Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

 

 

 Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari seorang pelapor yang mengaku belum memperoleh kepastian atas tindak lanjut pengaduannya terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

 

 

Perkara ini bermula dari penanganan laporan polisi Nomor: LP/A/1/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur. Pelapor menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut, sehingga mengajukan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.

 

 

Pengaduan diterima Bidpropam Polda Jawa Timur pada 21 Mei 2026. Selanjutnya, melalui surat Nomor B/6271/VI/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 4 Juni 2026, pengaduan tersebut dilimpahkan kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pengawasan terhadap proses penyidikan.

 

 

Namun, hingga beberapa pekan setelah pelimpahan, pelapor mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduannya. Karena itu, pada 25 Juni 2026, pelapor mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

 

 

Dalam surat tersebut, pelapor meminta agar pengaduannya segera diproses sesuai ketentuan, dijadwalkan Gelar Perkara Khusus, diberikan kesempatan menyampaikan keberatan secara langsung, serta memperoleh pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan penanganan pengaduannya.

 

 

Karena belum menerima kepastian maupun informasi resmi terkait permohonannya, pelapor kemudian melaporkan dugaan maladministrasi tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.

 

 

Laporan itu diterima Ombudsman dan diregistrasi dengan Nomor 0306/LM/VII/2026/SBY. Melalui surat Nomor T/658/LM.12-15/0306.2026/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menyampaikan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan kini memasuki tahap pemeriksaan substantif.

 

 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa objek pemeriksaan adalah dugaan tidak diberikannya pelayanan oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam menindaklanjuti permohonan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Bidpropam Polda Jawa Timur.

 

 

Pelapor berharap seluruh proses pengawasan terhadap penanganan pengaduannya dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum sebagaimana prinsip pelayanan publik yang baik.

 

 

"Saya hanya meminta pengaduan ini ditindaklanjuti sesuai prosedur. Saya berharap ada kepastian, keterbukaan, dan proses yang profesional. Saya akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kejelasan," ujar pelapor kepada awak media.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut. Sementara itu, berdasarkan surat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur tertanggal 28 Juli 2026, laporan dugaan maladministrasi tersebut masih dalam proses pemeriksaan substantif.

Nur Hasan 

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles