Pasien Hendak Melahirkan Diduga Ditolak RS Hermina Manado, Aktivis Desak Klarifikasi dan Pengawasan Kemenkes

Terkini 17 Aug 2026 06:20 5 min read 236 views By Editor Delis

Share berita ini

Pasien Hendak Melahirkan Diduga Ditolak RS Hermina Manado, Aktivis Desak Klarifikasi dan Pengawasan Kemenkes
Manado, Sumbanews.site, Dugaan penolakan terhadap seorang pasien yang hendak menjalani persalinan di RS Hermina Manado menjadi sorotan. Peristiwa...

Manado, Sumbanews.site, Dugaan penolakan terhadap seorang pasien yang hendak menjalani persalinan di RS Hermina Manado menjadi sorotan. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin dini hari, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WITA.

 

 

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang suami membawa istrinya ke RS Hermina Manado dengan harapan mendapatkan penanganan medis karena kondisi kehamilan yang telah memasuki masa persalinan.

 

 

 Namun, menurut keterangan sang suami, upaya tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan karena pasien disebut tidak mendapatkan pelayanan persalinan di rumah sakit tersebut.

 

 

Keterangan itu disampaikan suami pasien kepada awak media. Ia mengaku sangat menyayangkan kejadian yang dialami istrinya ketika membutuhkan pertolongan medis.

 

 

«“Kami datang ke rumah sakit dengan maksud agar istri saya mendapatkan penanganan medis karena hendak melahirkan. Tetapi kami merasa ditolak,” ujar suami pasien, sebagaimana keterangannya kepada awak media.»

 

 

Dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan medis, terlebih apabila pasien datang dalam kondisi yang oleh tenaga medis dinilai sebagai kegawatdaruratan.

 

 

Bukan Sekadar Persoalan Administrasi

 

Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat setelah Lembaga Pemantau dan Kinerja Pemerintahan (LP2KP) turut angkat bicara.

 

 

Michael L. Mantiri mengecam keras dugaan penolakan tersebut. Menurutnya, rumah sakit harus mengedepankan keselamatan pasien ketika menghadapi pasien yang membutuhkan pertolongan, termasuk pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

 

“Kalau benar pasien dalam kondisi gawat darurat kemudian ditolak karena persoalan administrasi atau status kepesertaan, hal tersebut harus diperiksa secara serius. Keselamatan pasien tidak boleh dikalahkan oleh urusan administrasi,” tegas Michael.

 

 

Pernyataan tersebut memiliki dasar dalam regulasi kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa dalam kondisi gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka maupun mendahulukan urusan administratif apabila hal tersebut menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan.

 

 

UU tersebut juga mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menerapkan standar keselamatan pasien.

 

 

Sementara itu, Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 mengatur bahwa pelayanan gawat darurat di rumah sakit dilakukan melalui proses triase dan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan. Triase merupakan pemeriksaan awal untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan dan prioritas penanganan pasien.

 

 

Kemenkes Tegaskan Status JKN Tak Boleh Menghambat Pelayanan

 

Persoalan administrasi kepesertaan JKN juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan medis pasien dalam kondisi tertentu.

 

 

Kementerian Kesehatan pada Februari 2026 menegaskan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.

 

 

Kemenkes menekankan bahwa persoalan administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien.

 

Namun demikian, untuk memastikan apakah peristiwa yang dialami pasien di RS Hermina Manado benar-benar merupakan penolakan terhadap pasien gawat darurat, diperlukan pemeriksaan terhadap kronologi, hasil pemeriksaan medis, proses triase, alasan rumah sakit, serta dokumen pelayanan pasien.

 

 

RS Hermina Manado Terdaftar sebagai Rumah Sakit Umum

 

Data resmi Kementerian Kesehatan mencatat RS Hermina Manado sebagai rumah sakit umum kelas C yang beralamat di Jalan Ring Road Manado II. Rumah sakit tersebut juga tercatat memiliki fasilitas IGD serta sejumlah layanan dan tempat tidur perawatan.

 

 

Dengan demikian, dugaan penolakan pasien yang sedang membutuhkan pertolongan medis menjadi persoalan yang patut mendapatkan penjelasan resmi dari pihak rumah sakit.

 

 

LP2KP: Jangan Sampai Pasien Dipingpong

 

Michael L. Mantiri meminta pihak terkait tidak melihat persoalan tersebut semata-mata sebagai konflik antara keluarga pasien dan rumah sakit.

 

 

Menurutnya, apabila benar terjadi penolakan terhadap pasien yang membutuhkan pelayanan gawat darurat, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif oleh instansi berwenang.

 

 

“Jangan sampai masyarakat yang sedang dalam kondisi membutuhkan pertolongan justru dipingpong dari satu tempat ke tempat lain. Kalau memang rumah sakit tidak mampu memberikan pelayanan tertentu, harus ada mekanisme medis yang jelas, termasuk stabilisasi dan rujukan sesuai ketentuan. Bukan sekadar menyuruh pasien pergi,” katanya.

 

 

Ia juga mendorong Dinas Kesehatan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pihak terkait lainnya melakukan klarifikasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur pelayanan.

 

 

Rumah Sakit Diminta Buka Kronologi

 

Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

 

 

Apa alasan pasien tersebut tidak mendapatkan pelayanan persalinan di RS Hermina Manado? Apakah pasien telah menjalani triase? Bagaimana hasil pemeriksaan medis saat tiba di rumah sakit? Apakah terdapat kendala administrasi atau kepesertaan JKN? Dan apabila rumah sakit tidak dapat menangani pasien, apakah pasien telah distabilkan serta diberikan rujukan sesuai kondisi medisnya?

 

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

 

 

Di sisi lain, pihak RS Hermina Manado memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas tudingan tersebut. Sampai berita ini disusun, keterangan resmi pihak manajemen RS Hermina Manado mengenai kronologi dan alasan pelayanan terhadap pasien tersebut belum diperoleh.

 

 

Prinsipnya jelas: dalam pelayanan kesehatan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus ini, seluruh fakta medis dan administratif tetap harus diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.

 

Pewarta: Michael L. Mantiri

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles