Pedagang Pasar Dairi Tolak Kenaikan Iuran, DPRD Desak Bupati Cabut SK

Terkini 24 Jul 2026 10:22 3 min read 43 views By Editor Delis

Share berita ini

Pedagang Pasar Dairi Tolak Kenaikan Iuran, DPRD Desak Bupati Cabut SK
Dairi, Sumatera Utara, sumbanews.site, Ratusan pedagang pasar di Kabupaten Dairi menyatakan penolakan terhadap kebijakan kenaikan Iuran Layanan Pasar...

Dairi, Sumatera Utara, sumbanews.site, Ratusan pedagang pasar di Kabupaten Dairi menyatakan penolakan terhadap kebijakan kenaikan Iuran Layanan Pasar (ILP) yang dinilai memberatkan. Menindaklanjuti keluhan tersebut, DPRD Kabupaten Dairi meminta Bupati Dairi, Vickner Sinaga, untuk mengkaji ulang atau mencabut Surat Keputusan (SK) maupun Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

 

 

Permintaan itu disampaikan Anggota DPRD Dairi, Joel Simanullang, saat menerima aspirasi para pedagang di kantor DPRD Dairi pada Rabu (22/7/2026). Pernyataan tersebut kembali ditegaskan pada Kamis (23/7/2026).

 

 

Joel mengatakan DPRD telah menerima berbagai keluhan dari pedagang yang merasa keberatan dengan besaran iuran baru. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak semakin membebani pelaku usaha kecil di pasar.

 

 

"Kami berharap kepada Bupati Dairi untuk melakukan peninjauan ulang terhadap SK atau SE yang diterbitkan. Kalau tidak ada solusi atas keluhan pedagang, maka kita akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)," tegas Joel Simanullang.

 

 

Perwakilan pedagang, F. Sihaloho dan H. Sitanggang, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut menyebabkan iuran lapak berukuran 3x4 meter naik drastis, dari sebelumnya sekitar Rp800 ribu per tahun menjadi Rp2 juta hingga Rp2,4 juta per tahun.

 

 

"Kami menolak kenaikan iuran karena beban yang kami tanggung meningkat drastis. Selama ini kami membayar Rp800 ribu per tahun, sekarang harus membayar Rp2 juta hingga Rp2,4 juta per tahun," ujar mereka.

 

 

Menanggapi protes pedagang, Bupati Dairi Vickner Sinaga menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap kebijakan tersebut bersama Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Dairi.

 

 

"Ya, besok Jumat kami akan cek ke Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Pasar," kata Vickner Sinaga, Kamis (23/7/2026).

 

 

Sementara itu, Direktur PD Pasar Kabupaten Dairi, Lumpin Pangaribuan, membantah adanya kenaikan tarif retribusi maupun Iuran Layanan Pasar. Menurutnya, yang dilakukan adalah penyesuaian nilai bangunan, terutama untuk bangunan baru.

 

 

"Tidak ada kenaikan tarif retribusi maupun Iuran Layanan Pasar. Yang ada adalah penyesuaian nilai bangunan, khususnya terhadap bangunan baru," jelas Lumpin.

 

 

Ia juga menjelaskan bahwa selama periode 2020–2025, sebanyak 479 pedagang di Pasar Sidikalang, khususnya Blok A dan B, memperoleh dispensasi pembayaran ILP selama sembilan bulan setiap tahun.

 

 

Mulai tahun 2026, dispensasi tersebut dicabut sehingga pedagang diwajibkan membayar iuran penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

"Selama ini pedagang hanya membayar tiga bulan dalam setahun karena mendapat dispensasi sembilan bulan. Mulai tahun 2026 dispensasi itu dicabut, sehingga iuran dibayar penuh sesuai ketentuan," terang Lumpin.

 

 

Hingga kini, para pedagang tetap berharap Pemerintah Kabupaten Dairi dapat membuka ruang dialog dan mencari solusi yang adil. DPRD Dairi pun menegaskan akan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat apabila belum tercapai kesepakatan antara pemerintah daerah dan para pedagang.

(Eko)

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles