PT TUN Mataram Kuatkan Putusan, Sengketa Tanah Labuan Bajo Berakhir dengan Kemenangan Penggugat
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, sumbanews.site, Perkara sengketa pertanahan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, memasuki babak akhir setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Dalam perkara tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari Advokat Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., Bagus Catur Setiawan, S.H., dan Monika Megalina, S.H. mendampingi Maria Theresia Utha dan Maria Theresia Titu dalam memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Melalui Putusan Nomor 30/B/2026/PT.TUN.MTR yang diputus pada Selasa, 4 Agustus 2026, Majelis Hakim PT TUN Mataram menguatkan Putusan PTUN Kupang Nomor 32/G/2025/PTUN.KPG.
Putusan tersebut pada pokoknya membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor 02935/Kelurahan Labuan Bajo, yang diterbitkan pada 27 Agustus 2024, dengan Surat Ukur Nomor 1155/Labuan Bajo/2023 tertanggal 10 Juli 2023, seluas 19.380 meter persegi, atas nama Fransiskus Subur.
Objek sertifikat tersebut dinilai bertumpang tindih dengan bidang tanah yang menjadi hak para penggugat.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan rangkaian bukti dan argumentasi mengenai riwayat serta status hukum tanah. Salah satu poin penting yang dikedepankan adalah keberadaan hak atas tanah Maria Theresia Titu yang telah terdaftar sejak 2001.
Argumentasi tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis hakim ketika menilai keabsahan penerbitan sertifikat yang terbit kemudian.
Selain persoalan tumpang tindih bidang tanah, perkara ini juga sempat berkaitan dengan perbedaan nama Maria Theresia Utha dan Maria Theresia Titu. Tim kuasa hukum memberikan bukti administrasi kependudukan untuk menjelaskan persoalan tersebut sekaligus memperkuat kedudukan hukum kliennya.
Kemenangan di tingkat banding ini sekaligus mempertegas posisi para penggugat dalam mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim telah memiliki dasar hukum sebelumnya.
Dengan dikuatkannya putusan tingkat pertama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat diwajibkan mencabut sertifikat atas nama Fransiskus Subur sebagaimana konsekuensi dari putusan pengadilan.
Bagi Dwi Heri Mustika dan rekan-rekannya, putusan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya ketelitian dalam menelusuri riwayat tanah, dokumen administrasi, serta dasar penerbitan sertifikat ketika terjadi sengketa kepemilikan.
Dwi Heri Mustika sendiri saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Media dan Publikasi BPW Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur.
Nur hasan
Related Articles