Seorang Wanita Laporkan Oknum Kanit Reskrim, Unit PPA, dan Penyidik Polres Padang Lawas ke Polda Sumut

Terkini 24 Jul 2026 19:28 2 min read 42 views By Editor Delis

Share berita ini

Seorang Wanita Laporkan Oknum Kanit Reskrim, Unit PPA, dan Penyidik Polres Padang Lawas ke Polda Sumut
Padang Lawas, Sumatera Utara, sumbanews.site, Seorang perempuan berinisial SP (22), warga Kabupaten Padang Lawas, melaporkan tiga oknum anggota Polres...

Padang Lawas, Sumatera Utara, sumbanews.site, Seorang perempuan berinisial SP (22), warga Kabupaten Padang Lawas, melaporkan tiga oknum anggota Polres Padang Lawas ke Polda Sumatera Utara. Ketiganya yakni oknum Kanit Reskrim Irwansyah Sitorus, Kepala Unit PPA Sahminan Siregar, dan seorang penyidik pembantu Miduk Saragih. Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (23/7/2026).

 

 

Kuasa hukum korban, Johanis Sitanggang, mengatakan laporan tersebut diajukan karena kliennya menilai penanganan perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkannya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

 

Menurut Johanis, korban sebelumnya telah membuat laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Unit PPA Polres Padang Lawas dengan nomor LP/B/107/III/2026/Polres Padang Lawas tertanggal 31 Maret 2026. Namun, hingga kini perkara tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

 

 

"Kami telah mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit PPA dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara agar proses penyelidikan dan pengawasan terhadap penanganan perkara ini dapat berjalan secara optimal," ujar Johanis.

 

 

Johanis menjelaskan, berdasarkan pengakuan kliennya, saat berada di kantor Unit PPA Polres Padang Lawas, korban tidak mendapatkan pendampingan psikologis sebagaimana yang diharapkan.

 

 

 Sebaliknya, korban mengaku diminta mencabut laporannya dengan alasan perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya karena dinilai tidak memiliki bukti maupun saksi yang cukup.

 

 

"Klien saya mengaku disarankan oleh penyidik untuk mencabut laporan dengan alasan perkara tidak bisa naik karena tidak ada bukti dan tidak ada saksi," ungkap Johanis.

 

 

Korban berharap Unit PPA, Propam Polres Padang Lawas, maupun Bidang Propam Polda Sumatera Utara dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang dialaminya.

 

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bidang Propam Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Korban juga mengaku belum menerima panggilan klarifikasi, sementara pihak yang dilaporkan disebut belum menjalani pemeriksaan terkait pengaduan yang diajukan.

 

 

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polres Padang Lawas dan Polda Sumatera Utara untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab atas laporan tersebut.

Eko

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles