Setelah Lakukan Persetubuhan dengan Gadis di Bawah Umur Bermodus Janji Nikah, Pria Buron 8 Tahun Ditangkap Polisi

Terkini 30 Jul 2026 05:42 2 min read 74 views By Editor Delis

Share berita ini

Setelah Lakukan Persetubuhan dengan Gadis di Bawah Umur Bermodus Janji Nikah, Pria Buron 8 Tahun Ditangkap Polisi
Serdang Bedagai, sumbanews.site, Seorang pria berinisial DED (29), warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diamankan petugas Unit Perlindunga...

Serdang Bedagai, sumbanews.site, Seorang pria berinisial DED (29), warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai setelah menjadi buronan selama delapan tahun dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang gadis yang saat itu masih di bawah umur.

 

 

 

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 8 September 2018, di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat itu, korban berinisial S, yang masih berusia 16 tahun, diduga dibujuk pelaku untuk melakukan persetubuhan dengan janji akan dinikahi. Namun, setelah kejadian tersebut, pelaku justru melarikan diri sehingga proses hukum sempat terhambat.

 

 

 

Setelah berhasil ditangkap, DED mengaku selama ini merantau ke Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan alasan bekerja untuk mengumpulkan uang sebagai modal menikah.

 

 

 

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Beringin Jaya, mengatakan bahwa setelah delapan tahun melarikan diri, pelaku akhirnya pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Serdang Bedagai. Informasi kepulangan tersebut diterima petugas dan langsung ditindaklanjuti.

 

 

 

"Ya, benar. Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai telah berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang selama delapan tahun melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar AKP Beringin Jaya, Rabu (29/7/2026).

 

 

 

Ia menjelaskan, saat pelaku sedang beristirahat dan makan siang di rumahnya di Desa Tebing, Kecamatan Tanjung Beringin, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

 

 

 

Menurut AKP Beringin Jaya, tersangka merupakan warga Desa Tebing, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang saat kejadian masih berusia 16 tahun dengan modus membujuk korban menggunakan janji akan menikahinya.

 

 

 

Saat ini, tersangka DED telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Eko

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles