Tanpa Kejelasan Pengelolaan Dana Desa Empat Tahun, Warga Hilifakhe Desak Audit Menyeluruh

Terkini 03 Aug 2026 19:18 3 min read 62 views By Editor Delis

Share berita ini

Tanpa Kejelasan Pengelolaan Dana Desa Empat Tahun, Warga Hilifakhe Desak Audit Menyeluruh
Nias Selatan, Sumbanews.site, Sejumlah warga Desa Hilifakhe, Kecamatan ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, mendesak pemerintah dan aparat pengawas sege...

Nias Selatan, Sumbanews.site, Sejumlah warga Desa Hilifakhe, Kecamatan ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, mendesak pemerintah dan aparat pengawas segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa periode 2022 hingga 2026.

 

 

Desakan tersebut muncul karena masyarakat mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai penggunaan anggaran, termasuk realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa maupun berbagai program pembangunan fisik dan nonfisik.

 

 

Salah seorang warga berinisial SL kepada wartawan, Senin (3/8/2026), mengatakan masyarakat selama empat tahun terakhir belum mendapatkan informasi yang dianggap jelas dan transparan mengenai pemanfaatan Dana Desa.

 

 

«"Kami masyarakat belum mendapatkan kejelasan terkait penggunaan Dana Desa dari tahun 2022 sampai 2026. Karena itu kami meminta Inspektorat maupun instansi yang berwenang segera melakukan audit dan menelusuri seluruh pengelolaan dana tersebut. Kami ingin ada kepastian, baik terhadap kegiatan fisik maupun nonfisik," ujar SL.»

 

 

Menurutnya, minimnya keterbukaan informasi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan berbagai program yang dibiayai Dana Desa. Warga berharap seluruh penggunaan anggaran dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Hilifakhe saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa kewenangan melakukan audit berada pada Inspektorat.

 

 

«"Yang berwenang melakukan audit adalah Inspektorat. Kalau kegiatan sudah dilaksanakan, tentu ada buktinya di lapangan sebagaimana desa-desa lainnya. Saya tidak menjamin 100 persen kegiatan sempurna, pasti ada kekurangan. Namun secara umum sekitar 85 persen kegiatan sudah terlaksana dan buktinya ada di lapangan," kata Kepala Desa.»

 

 

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sebagian warga mengenai pelaksanaan kegiatan yang belum terealisasi secara penuh. Mereka meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pembangunan fisik, tetapi juga mencakup administrasi, laporan pertanggungjawaban, penyaluran BLT Dana Desa, pengadaan barang dan jasa, serta seluruh kegiatan nonfisik yang bersumber dari Dana Desa selama periode 2022–2026.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, termasuk Inspektorat, masih belum memperoleh tanggapan.

 

 

Desakan audit tersebut merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan desa. Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan bertanggung jawab serta memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.

 

 

Ketentuan itu diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Masyarakat berharap audit yang dilakukan nantinya dapat memberikan kepastian hukum, menjawab berbagai pertanyaan publik, sekaligus memastikan seluruh penggunaan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Warga juga menegaskan bahwa pemeriksaan yang objektif akan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

(Deniaman Zega)

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles